Biaya Perkara adalah Biaya Kepaniteraan dan Biaya Proses
Menurut Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia No MA1 KUMDIL/214/XII/k/1992 Tanggal 21 Desember 1992 hak-hak kepaniteraan meliputi: Biaya pendaftaran perkara tingkat pertama, Biaya Redaksi, Biaya Pencatatan Banding, Biaya Pencatatan Permohonan Kasasi, Biaya Pencatatan Permohonan Kembali, Biaya Pencatatan permohonan sita konservatoir, Biaya Pencatatan permohonan sita revindikatoir, Biaya Pencatatan permohonan pencabutan sita, Biaya Pencatatan pelaksanaan lelang.
Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 7 Tahun 1989, Biaya Proses meliputi: Biaya Panggilan Penggugat,Tergugat dan saksi-saksi, Biaya panggilan saksi ahli jika diperlukan, Biaya pengambilan sumpah, Biaya penyitaan, Biaya eksekusi, Biaya pemeriksaan setempat, Biaya untuk menyampaikan amar putusan, Biaya lain-lain atas perintah Ketua Pengadilan
Biaya Perkara Tahun 2019 - 2020