A.
|
Secara Lisan.
|
|
1.
|
Melalui telepon (0768) 23168, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
|
|
2.
|
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tembilahan di Jalan H. R. Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau.
|
B.
|
Secara Tertulis.
|
|
1.
|
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile nomor 0768-23168, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan H. R. Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau.
|
|
2.
|
Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
|
|
3.
|
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
|
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tembilahan
|
1.
|
Pengadilan Agama Tembilahan akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
|
2.
|
Pengadilan Agama Tembilahan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
|
3.
|
Pengadilan Agama Tembilahan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
|
4.
|
Pengadilan Agama Tembilahan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
|