Tata Cara Pengaduan Diatur Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
Tentang
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. |
Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung. |
2. |
Layanan pesan singkat/SMS. |
3. |
Surat elektronik (e-mail). |
4. |
Faksimile. |
5. |
Telepon. |
6. |
Meja Pengaduan. |
7. |
Surat. |
8. |
Kotak Pengaduan. |
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
1. |
Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri. |
2. |
Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI. |
3. |
Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :
1. |
Identitas Pelapor. |
2. |
Identitas Terlapor jelas. |
3. |
Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara. |
4. |
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. |
5. |
Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. |
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :
1. |
Identitas Pelapor. |
2. |
Identitas Terlapor jelas. |
3. |
Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara. |
4. |
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor. |
5. |
Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti. |
HAK-HAK PELAPOR
1. |
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya. |
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
3. |
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya. |
4. |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. |
5. |
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya. |
6. |
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
HAK-HAK TERLAPOR
1. |
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain. |
2. |
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. |
3. |
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan. |
4. |
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
5. |
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |
Dasar Hukum :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.