Kategori Informasi PPID
Pengadilan Agama Tembilahan
Pengadilan Agama Tembilahan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. terdiri dari:
A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
- Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi
- Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
B. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
C. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
- Umum
- lnformasi tentang Perkara
- Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
- Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
- Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Tembilahan tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.