Pengadilan Agama Tembilahan dahulunya termasuk dalam wilayah Propinsi bagian tengah dan masih menyatu dengan Kabupaten Indragiri Hulu dengan Ibukotanya Rengat.
Di dalam penyelesaian sengketa perkara-perkara perdata Agama baik yang menyangkut dengan perkara bidang perkawinan, waris, wasiat, hibat, wakaf dan sedekah yang berdasarkan hukum Islam, maka Pengadilan Agama yang dahulu disebut Mahkamah Syari’ah yang berkedudukan di Kota Bukit Tinggi mengadakan sidang keliling ke daerah-daerah, termasuk ke daerah Riau di Indragiri Hilir.
Pada tahun 1965 seiring dengan pemekaran Kabupaten dalam wilayah Riau, maka Kabupaten Indragiri Hulu dengan Ibukotanya Rengat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ibukotanya Tembilahan.
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ibukota Tembilahan, secara bertahap Kantor Jawatan dan Dinas ditingkat Kabupaten mulai terbentuk, demikian juga halnya dengan eksistensi/keberadaan Pengadilan Agama Tembilahan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah di daerah Propinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara serta Aceh, dimana didalam Keputusan Menteri Agama RI tersebut termasuk salah satunya Pembentukan Pengadilan Agama Tembilahan.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tembilahan
- Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006
- Keputusan Presiden RI Nomor: 21 Tahun 2004