PROSEDUR MEDIASI
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi dan dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Pasal 38 Perma No 1 Tahun 2016 pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 3 Februari 2016
Jenis perkara yang wajib menempuh Mediasi
(1) semua sengketa perdata yang dijukan kepengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (denden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditetukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini
Sifat proses mediasi
(1) Proses mediasi pada dasarnya bersifat tertutup kecuali para pihak menghendakinya lain
(2) Penyampaian laporan mediator mengenai pihak yang beritikad baik dan ketidakberhasilan proses mediasi kepada Hakim pemeriksa perkara bukan merupakan pelanggaran terhadap sifat tertutup mediasi
(3) Pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan
Biaya Jasa Mediator
(1) Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya
(2) Biaya Jasa mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan para pihak
Biaya Pemanggilan para pihak
(1) Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biaya perkara
(2) Biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditambahkan pada perhitungan biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri sidang
(3) Dalam hal para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak
(4) Dalam hal mediasi tidak dapat dilaksanakan, atau tidak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemnggilan para pihak dibebankan kepada pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian dilingkungan peradilan agama..
Biaya lain diluar jasa mediator dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
Tempat penyelenggaraan mediasi
(1) Mediasi diselenggarakan diruang mediasi pengadilan atau ditempat lain diluar pengadilan yang disepakati oleh para pihak
(2) Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan mediasi diluar pengadilan
(3) Mediator non hakim dan bukan pegawai pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan mediator hakim atau pegawai pengadilan dalam satu perkara wajib menyelenggarakan mediasi bertempat di Pengadilan.
(4) Penggunaan ruang mediasi untuk mediasi tidak dikenakan biaya.
Pemenuhan Sarana dan Prasarana Mediasi
Ruang mediasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Ruang mediasi dibangun sebagai baigian dari gedung utama pengadilan yang tata letaknya terlihat oleh umum
b. Ruang mediasi diupayakan meliputi:
- Ruang pertemuan bersama
- Ruang pertemuan sepihak (kaukus);dan
- Ruang Tunggu
Sarana yang diperlukan pada ruang mediasi diupayakan meliputi:
a. 1 (satu) set meja dan kursi ruang pertemuan bersama dengan meja berbentuk oval ukuran besar
b. 1 (satu) set meja dan kursi ruang pertemuan sepihak (kaukus) dengan meja berbentuk oval ukuran sedang
c. 1 (satu) set meja dan kursi ruang tunggu dengan meja berbentuk bulat kecil
d. 2 (dua) unit daftar mediator
e. 3 (tiga) unit papan penunjuk bertuliskan "Ruang Tunggu", "Ruang Mediasi", "Ruang Kaukus"
f. 3 (tiga) unit papan alur mediasi
g. 1 (satu) unit komputer berikut mesin pencetak
h. Papan tulis besar warna putih berikut alat tulis
i. Lemari dan rak buku
j. Buku register mediasi
k. 1 (satu) unit pendingin ruangan (jika diperlukan)
l. Perangkat pertemuan jarak jauh (telecomperence) (jika diperlukan) dan
m. sarana lain yang dipandang perlu berdasarkan kebutuhan khusus pengadilan yang bersangkutan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola di Pengadilan tanggal 17 Juni 2016
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
- Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Catatan :
- Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
- Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
- Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, atas dasar kesepakatan para pihak, jangk waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu,
- Setelah menerima kesepakatan perdamaian, Hakim pemeriksa perkara segera mempelajari dan menelitinya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari
- Setelah mengadakan pertemuan dengan para pihak, mediator wajib mengajukan kembali kesepakatan perdamaian yang telah diperbaiki kepada hakim pemeriksa perkara paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan penunjuk perbaikan
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima kesepakan perdamaian yang telah memenuhi ketentuan, Hakim Pemeriksa Perkara menerbitkan penetapan hari sidang untuk membacakan akta perdamaian
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa
- Mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, mediator wajib menyatakan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dan memberitahukannnya secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara dalam hal para pihak tidak menghasilkan kesepakan sampai batas waktu 30 hari berikut perpanjangannya dan para pihak tidak beritikad baik.
- Perdamaian sukarela pada tahap pemeriksaan perkara, Hakim pemeriksa perkara wajib menunda persidangan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak penetapan
- Perdamaian sukarela pada tingkat upaya hukum bading, kasasi, atau peninjauan kembali akta perdamaian ditandatangani oleh Hakim pemeriksa perkara tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.
- Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
PROSES PERSIDANGAN SETELAH MEDIASI DILAKSANAKAN
A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.
B. Mediasi mencapai kesepakatan
Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
- Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
- Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
Lain-lain
- Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
- Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
- Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
- Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.
TAHAPAN MEDIASI
Memulai Proses Mediasi
- Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
- Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
- Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
- Menjelaskan prosedur mediasi
- Menjelaskan pengertian kaukus
- Menjelaskan parameter kerahasiaan
- Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
- Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya
MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.
MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI
- Dapat dilakukan dengan dua cara:
- Cara Langsung : mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
- Cara Tidak Langsung : mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak
MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
- Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR
- Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
- Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL
- Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa