Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 Pasal 46 tentang Peradilan Agama mengisyaratkan bahwa salah satu tugas pokok Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1. Perkawinan
2. Warisan
3. Wasiat
4. Hibah
5. Wakaf
6. Zakat
7. Infaq
8. Shodaqoh, dan
9. Ekonomi Syari’ah.
Maksud dari point-point tersebut di atas adalah :
1. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (UU N0.1 Tahun 1974 Pasal 1). Maksud bidang perkawinan menurut Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinan antara lain :
a. Izin beristri lebih dari seorang;
b. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
c. Dispensasi kawin;
d. Pencegahan perkawinan;
e. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
f. Pembatalan perkawinan;
g. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri;
h. Perceraian karena talak;
i. Gugatan perceraian;
j. Penyelesaian harta bersama;
k. Mengenai pengurusan anak;
l. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dimana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya;
m. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
n. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
o. Pencabutan kekuasaan wali;
p. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
q. Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada menunjukkan wali orang tuanya;
r. Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
s. Penetapan asal usul anak;
t. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
u. Putusan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijlankan menurut peraturan yang lain.
2. Kewarisan adalah hal-hal yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
3. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
4. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari sesorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
5. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran Islam
6. Zakat adalah harta kekayaan yang harus disisihkan/dikeluarkan sesuai aturan syariah setelah mencapai senisab kepada lembaga/rumah zakat selanjutnya disalurkan kepada yang berhak menerima
7. Infaq adalah perbuatan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain untuk menutupi kebutuhannya
8. Shadaqah adalah suatu perbuatan orang seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain yang tidak dibatasi dengan jumlah dan waktu dengan semata-mata mengharap ridho Allah SWT.
9. Ekonomi syari’ah adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilaksanakan menurut aturan atau prinsip-prinsip syari’ah yang meliput sebagai berikut :
a. Bank Syari’ah
b. Lembaga keuangan mikro syariah
c. Asuransi syari’ah
d. Reasuransi syari’ah
e. Reksa dan syari’ah
f. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
g. Sekuritas syari’ah
h. Pembiayaan syari’ah
i. Pegadaian syari’ah
j. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
k. Bisnis syari’ah