BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
ANGGARAN LAYANAN INFORMASI
Mahkamah Agung menganggarkan biaya pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja yang berada di bawahnya.
BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
SK STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022