online



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Tembilahan. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya



  • Program Prioritas

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022.

    Selengkapnya


  • E-Sapat PA. Tembilahan

    (Elektronik Sarana Pelayanan Cepat Terintegrasi Pengadilan Agama Tembilahan) merupakan Inovasi berbasis Aplikasi merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tembilahan.

    Download


  • Mudahnya Menelusuri Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusuri SIPP


  • Direktori Putusan

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Tembilahan.

    Direktori Putusan


  • WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi


  • PA. TEMBILAHAN WILAYAH ZONA INTEGRITAS

    Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
  • Layanan Pendaftaran Online

     

    pendaftaran perkara online, pembayaran perkara online dan pemanggilan online dapat dilakukan melalui layanan E-Court Mahkamah Agung.

     

    Selanjutnya


  • Layanan Administrasi Pembebasan Biaya Perkara

    Penerimaan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Tembilahan dengan menerapkan aplikasi berbasis web untuk memudah Petugas untuk menginput permohonan para pihak untuk berperkara secara prodeo.

    Manual Book


  • Sistem Tata Persuratan

    Sistem Tata Persuratan (SINTAPER) Pengadilan Agama Tembilahan bertujuan untuk mengarsipkan surat masuk dan keluar.










  • Layanan Informasi Syarat-syarat Beracara di Pengadilan Agama Tembilahan


Prosedur Eksekusi

PROSEDUR EKSEKUSI


Eksekusi Putusan

1)      Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.

2)      Asas Eksekusi

a)     Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR dan Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR ).

b)     Putusan tidak dijalankan secara sukarela.

c)      Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).

d)     Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.

3)      Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

a)     Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).

b)     Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBg / Pasal 196 HIR).

4)      P            rosedur Eksekusi

a)     Pemohon mengajukan permohonan eksekusi dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait.

b)     Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita supaya memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning.

c)      Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Termohon eksekusi.

d)     Ketua Pengadilan Agama melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut :

(1)    Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir.

(2)    Ketua Pengadilan Agama menyampaikan peringatan supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah peringatan Termohon eksekusi melakukan isi putusan.

(3)    Panitera membuat berita acara sidang aanmaning dan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.

e)      Apabila dalam tempo 8 (delapan) hari setelah peringatan, Pemohon eksekusi melaporkan bahwa Termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan, Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

5)      Dalam hal eksekusi putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Paniera / Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010, butir 1).

6)      Dalam hal eksekusi tersebut pada butir (5), diajukan perlawanan baik dari Pelawan tersita maupun dari pihak ketiga, untuk perlawanan tersebut diajukan dan diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan (Pasal 206 ayat (6) RBg / Pasal 195 ayat (6) HIR dan butir (2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).

7)      Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut pada butir (6) di atas ditangguhkan,maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang meminta bantuan tentang segala upaya yang telah dijalankan olehnya termasuk adanya penangguhan eksekusi tersebut (Pasal 206 ayat (5) dan (7) RBg / Pasal 195 ayat (5) dan (7) HIR serta butir 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).

8)      Dalam hal pelaksanaan putusan mengenai suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 259 RBg / Pasal 225 HIR) yang teknis pelaksanaannya seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang,

9)      Jika Termohoan tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan Pengadilan tidak bisa melaksanakan walau dengan bantuan alat negara, maka Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agar Termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.

10)    Ketua Pengadilan Agama wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut.

11)    Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh Termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Agama.

12)    Apabila putusan untuk membayar sejumlah uang tidak dilaksanakan secara sukarela, makaakan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan (Pasal 214 s/d Pasal 224 RBg / Pasal 200 HIR).

13)    Putusan yang menghukum Tergugat untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh Jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

14)    Eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya apabila barang yang dieksekusi telah diterima oleh Pemohon eksekusi, namun diambil kembali oleh tereksekusi.

15)    Upaya yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/rumah tersebut).

16)    Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah atas gugatan penyerobotan tersebut apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta merta atas dasar sengketa bezit / Kedudukan berkuasa.

17)    Jika suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.

18)    Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

19)    Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, Termohon eksekusi dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai objek miliknya.

20)    Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap, kemudian terjadi perdamaian di luar Pengadilan yang mengesampingkan amar putusan dan ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak, maka yang dieksekusi adalah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi Grosse Akta

1)      Sesuai Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta hipotik dan surat-surat utang.

2)      Grosse adalah salinan pertama dan akta autentik salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.

3)      Oleh karena salinan pertama dan atas pengakuan utang yang dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus ada kepala irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala / irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Asli dari akta (minit) disimpan oleh notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala / irah-irah.

4)      Grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, oleh notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.

5)      Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan utang fixed loan hanya dapat dilaksanakan, apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah utangnya itu.

6)      Apabila debitur membantah jumlah utang tersebut, dan besarnya utang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.

7)      Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S. 1938-523), melarang notaris membuat atas pengakuan utang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian utang-piutang dengan seorang pelepas uang.

8)      Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.

9)      Grosse akta pengakuan utang yang diatur dalam Pasal 258 RBg / Pasal 224 HIR, adalah sebuah surat yang dibuat oleh notaris antara alamiah / badan hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan).

10)    Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan utang bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan- persyaratan lain.

11)    Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan utang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.

Eksekusi Hak Tanggungan

1)      Pasal 1 butir (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa : Hak tanggungan atas tanah beserta benda- benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut “Hak Tanggungan”, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

2)      Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut, dan pemberian hak tanggungan tersebut dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996).

3)      Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan, dan sebagai bukti adanya hak tanggungan, kantor pendaftaran tanah menerbitkan sertifikat hak tanggungan yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).

4)      Sertifikat hak tanggugang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan tersebut, pemegang hak tanggungan mohon eksekusi sertifikat hak tanggungan kepada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang. Kemudian eksekusi akan dilakukan seperti eksekusi putusan yang telah bekekuatan hukum tetap.

5)      Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jika dengan demikian itu akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak (Pasal 20 ayat (2) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).

6)      Pelaksanaan penjualan di bawah tangan tersebut hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit- dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan (Pasal 20 ayat (3) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996).

7)      Surat Kuasa membebankan hak tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a)     Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan hak tanggungan.

b)     Tidak memuat kuasa substitusi.

c)      Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitur apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA

Pasal 7 (Biaya Perkara Prodeo)

  • Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
  1. Biaya Pemanggilan para pihak
  2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  6. Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/Photo copy
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  11. Biaya pengiriman berkas.
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 8 (Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo)

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Pasal 9 (Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban)

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Proses Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

1.

Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;

2.

Ditemukan Bukti Baru (Novum);

3.

Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:

1.

Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;

2.

Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM

3.

Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Tembilahan) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.

4.

Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan;

5.

Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;

6.

Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap;

DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :
Panitera Pengadilan Agama Tembilahan melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

Proses Pengajuan Upaya Hukum Kasasi

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Tembilahan) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

1.

Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan  Pengadilan Agama Tembilahan dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi)

2.

Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM

3.

Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Tembilahan) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.

4.

Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan ;

5.

Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;

6.

Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;

PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN

1.

Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan ;

2.

Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan;

3.

Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Tembilahan memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan ;

4.

Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan ;

5.

Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi;

Tingkat Banding

Proses Pengajuan Upaya Hukum Banding

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Tembilahan, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melalui Pengadilan Agama Tembilahan.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Tembilahan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

1.

Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;

2.

Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);

3.

Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Tembilahan (nomor rekening akan diberitahu Meja I);

4.

Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Tembilahan dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Tembilahan);

5.

Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;

6.

Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,

7.

Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;

8.

Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Tembilahan setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)

Permohonan Banding Telah Terdaftar

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Tembilahan, selanjutnya Pengadilan Agama Tembilahan akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

1.

Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;

2.

Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Tembilahan, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);

3.

Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);

4.

Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Tembilahan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

5.

Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

6.

Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Tembilahan untuk disampaikan kepada para pihak;

7.

Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Kunjungi E-Court ||

 

Read More

UCAPAN SELAMAT/DUKA CITA

APLIKASI PENDUKUNG

Jadwal Sidang