online



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Tembilahan. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya



  • Program Prioritas

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022.

    Selengkapnya


  • E-Sapat PA. Tembilahan

    (Elektronik Sarana Pelayanan Cepat Terintegrasi Pengadilan Agama Tembilahan) merupakan Inovasi berbasis Aplikasi merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tembilahan.

    Download


  • Mudahnya Menelusuri Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusuri SIPP


  • Direktori Putusan

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Tembilahan.

    Direktori Putusan


  • WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi


  • PA. TEMBILAHAN WILAYAH ZONA INTEGRITAS

    Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
  • Layanan Pendaftaran Online

     

    pendaftaran perkara online, pembayaran perkara online dan pemanggilan online dapat dilakukan melalui layanan E-Court Mahkamah Agung.

     

    Selanjutnya


  • Layanan Administrasi Pembebasan Biaya Perkara

    Penerimaan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Tembilahan dengan menerapkan aplikasi berbasis web untuk memudah Petugas untuk menginput permohonan para pihak untuk berperkara secara prodeo.

    Manual Book


  • Sistem Tata Persuratan

    Sistem Tata Persuratan (SINTAPER) Pengadilan Agama Tembilahan bertujuan untuk mengarsipkan surat masuk dan keluar.










  • Layanan Informasi Syarat-syarat Beracara di Pengadilan Agama Tembilahan

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN

 

Pengadilan Agama Tembilahan dahulunya termasuk dalam wilayah Propinsi bagian tengah dan masih menyatu dengan Kabupaten Indragiri Hulu  dengan Ibukotanya Rengat.

Di dalam penyelesaian sengketa perkara-perkara perdata Agama baik yang menyangkut dengan perkara bidang perkawinan, waris, wasiat, hibat, wakaf dan sedekah yang berdasarkan hukum Islam, maka Pengadilan Agama yang dahulu disebut Mahkamah Syari’ah yang berkedudukan di Kota Bukit Tinggi mengadakan sidang keliling ke daerah-daerah, termasuk ke daerah Riau di Indragiri Hilir. 

Pada tahun 1965 seiring dengan pemekaran Kabupaten dalam wilayah Riau, maka Kabupaten Indragiri Hulu dengan Ibukotanya Rengat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ibukotanya Tembilahan.

Dengan telah terbentuknya Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ibukota Tembilahan, secara bertahap Kantor Jawatan dan Dinas ditingkat Kabupaten mulai terbentuk, demikian juga halnya dengan eksistensi/keberadaan Pengadilan Agama Tembilahan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah di daerah Propinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara serta Aceh, dimana didalam Keputusan Menteri Agama RI tersebut termasuk salah satunya Pembentukan Pengadilan Agama Tembilahan.

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tembilahan

  1. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2004
  2. Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2004
  3. Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006
  4. Keputusan Presiden RI Nomor: 21 Tahun 2004
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Kunjungi E-Court ||

 

Read More

UCAPAN SELAMAT/DUKA CITA

APLIKASI PENDUKUNG