Pekanbaru - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Amiramza, S.H.I beserta jajarannya hadiri acara peluncuran aplikasi SIKERIS (Sistem Informasi Keadaan Kritis) yang terintegrasi antara pengadilan tingkat pertama dengan Kepolisian Resor Kabupaten/kotamadya se-provinsi Riau pada, Selasa tanggal 05 Maret 2024.
Bertempat di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru berlangsung acara Peluncuran aplikasi SIKERIS dan penandatanganan MoU/ nota kesepahaman dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan dan para ketua Pengadilan Agama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan tingkat pertama se-provinsi Riau.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru mengatakan "Aplikasi yang diluncurkan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas antara Pengadilan Agama dan Polres dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan keadaan kritis," ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Yangmulia Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H.
Kapolda Riau Irjen Pol H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dalam sambutannya mengungkapkan kesiapan Polda Riau untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini. Beliau juga menginstruksikan kepada Karo Ops Polda Riau untuk segera mengeksekusi poin-poin dalam MoU ini ke seluruh Polres di jajaran Polda Riau. Hal ini merupakan bukti kesungguhan Polda Riau dalam memajukan institusi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Pekanbaru.
Kapolda menegaskan, kepolisian tidak boleh underestimate terhadap persidangan di peradilan agama guna menghindari kehilangan nyawa dan gangguan lainnya. “Persidangan adalah negara, negara harus hadir ditengah-tengah persidangan, tugas pokok kepolisian harus ada di situ,” tegas jenderal bintang dua tersebut. Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal juga mengapresiasi hadirnya aplikasi Sikeris dan Simakin, yang semakin menguatkan komitmen bersama dan sinergitas antara Polda Riau dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dalam aspek keamanan serta hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Aplikasi SIKERIS merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Kepolisian dalam mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan Polres dalam menangani perkara yang berkaitan dengan keadaan kritis, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ataupun anak berhadapan dengan hukum (ABH)
Dengan diluncurkannya aplikasi SIKERIS ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas antara Pengadilan Agama dan Polres dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan keadaan kritis.