KETUA PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN MENYAMPAIKAN PERMASALAHAN HUKUM DAN PROGRAM KEGIATAN DALAM RAPAT KOORDINASI FORKOPIMDA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., memenuhi undangan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dalam acara rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, yang juga dihari oleh Dandim 0314/Inhil, Kajari, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri.
Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Inhil Drs. H. Muhammad Wardan, M.P., yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD, para camat dan pimpinan instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Inhil menyampaikan “Rapat ini adalah rapat koordinasi Forkopimda yang diperluas untuk membahas persiapan menghadapi hari raya idul fitri dan membahas isu-isu sosial kemasyarakatan lainnya”. Secara bergantian kepala OPD terkait menyampaikan kegiatan selama bulan ramadhan dan kesiapannya untuk menghadapi hari raya’idul fitri, mulai dari kondisi Kamtibmas, stok kebutuhan bahan pokok, hingga skenario menghadapi lonjakan arus mudik pada saat menjelang hari raya ‘idul fitri;

Ketua Pengadilan Agama yang juga diberi kesempatan oleh Bupati untuk menyampaikan masukan dan program kegiatan Pengadilan Agama Tembilahan, tidak disia-siakannya dan beliau menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Terjadinya lonjakan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tembilahan dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 kurang lebih 1.200 perkara yang diterima dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama Tembilahan dan pada tahun 2022 ini yang baru Triwulan I sudah ada lebih dari 500 perkara yang 75% nya adalah perkara perceraian. Untuk itu perlu adanya perhatian yang serius dari seluruh pengambil kebijakan dalam mengatasi tinginya angka terjadinya perceraian;
- Tingginya perkara Dispensasi Nikah yang diajukan oleh orang tua anak atau wali terhadap anaknya yang masih di bawah umur yang juga patut menjadi perhatian bersama dalam rangka mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak;
- Pentingnya adanya perhatian khusus terhadap pemenuhan hak masayarakat atas identitas diri atau kependudukannya terkait kepastian hukum pernikahannya karena di Kabupaten Inhil ini masih banyak diketemukan masyarakat yang telah berpuluh tahun menikah tapi sampai saat ini belum memiliki bukti pernikahan yang sah, sehingga hal ini akan berimbas kepada terpenuhi hak-haknya sebagai warga Negara dan juga hak dari anak-anaknya. Hal ini sebenarnya telah lama dikeluhkan oleh masyarakat dan perlu segera adanya kerjasama antar lembaga atau instansi untuk mengatasi permasalahan tersebut;
Selain tiga hal pokok di atas, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat sehingga paradigma masyarakat yang selama ini terbangun terhadap lembaga peradilan, yaitu berperkara di pengadilan itu susah, berbelit-belit dan tidak murah dapat diubah yaitu dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghadirkan beberapa inovasi pelayanan yang langsung dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus datang langsung ke pengadilan, seperti mendatangkan pojok e-court di desa-desa dan juga dalam waktu dekat Pengadilan Agama Tembilahan akan membuka layanan langsung secara terjadwal di dua kantor balai sidang yang berada di Pulau Guntung dan Pulau Kijang, sehingga hal ini akan menghadirkan kemudahan pelayanan khususnya untuk masyarakat yang berada di daerah terluar atau pesisir Inhil.
Atas penyampain Ketua Pengadilan Agama tersebut, Bupati menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas komitmen Pengadilan Agama Tembilahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan beliau dalam rapatb tersebut juga langsung memerintahkan kepada OPD terkait untuk memprogramkan kegiatan-kegiatan untuk menjawab permasalahan-permasalah hukum keluarga sesuai yang disampaikan oleh Katua Pengadilan Agama dengan bersinergi antar beberapa lembaga instansi diantaranya Pengadilan Agama Tembilahan.
Selain itu apa yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut, juga mendapat perhatian khusus dan suport dari Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yaitu Ibu Hj. Zulaikha Wardan, S.Sos., M.E., terutama terkait dengan program terpadu isbat nikah yang telah pernah berjalan satu kali pada tahun 2021 dan untuk tahun 2022 ini juga harus terlaksana karena itu merupakan kebutuhan real yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi serta perlindungan hukum terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak dapat terwujud.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam tersebut, berjalan tertib dan lancar tersebut dan ditutup langsung oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.