online



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Tembilahan. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya



  • Program Prioritas

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022.

    Selengkapnya


  • E-Sapat PA. Tembilahan

    (Elektronik Sarana Pelayanan Cepat Terintegrasi Pengadilan Agama Tembilahan) merupakan Inovasi berbasis Aplikasi merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tembilahan.

    Download


  • Mudahnya Menelusuri Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusuri SIPP


  • Direktori Putusan

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Tembilahan.

    Direktori Putusan


  • WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi


  • PA. TEMBILAHAN WILAYAH ZONA INTEGRITAS

    Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
  • Layanan Pendaftaran Online

     

    pendaftaran perkara online, pembayaran perkara online dan pemanggilan online dapat dilakukan melalui layanan E-Court Mahkamah Agung.

     

    Selanjutnya


  • Layanan Administrasi Pembebasan Biaya Perkara

    Penerimaan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Tembilahan dengan menerapkan aplikasi berbasis web untuk memudah Petugas untuk menginput permohonan para pihak untuk berperkara secara prodeo.

    Manual Book


  • Sistem Tata Persuratan

    Sistem Tata Persuratan (SINTAPER) Pengadilan Agama Tembilahan bertujuan untuk mengarsipkan surat masuk dan keluar.










  • Layanan Informasi Syarat-syarat Beracara di Pengadilan Agama Tembilahan

Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat, Pengadilan Agama Tembilahan Gelar Sidang Itsbat di Pesisir Inhil

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Pengadilan Agama Tembilahan pada tahun 2022 ini mengadakan kegiatan sidang di luar gedung (zitting plat) langsung ke daerah terluar atau pesisir di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada tahun sebelumnya, kegiatan tersebut hanya dipusatkan di Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan yang berada di Sungai Guntung dan Pulau Kijang dan perlu adanya peningkatan pelayanan yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat pencari keadilan.

Sebagai tonggak awal, Rabu, tanggal 30 Maret 2022 diadakan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga Desa Tanjung Labuh, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan desa terluar yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi yang mempunyai keterbatasan akses ke ibu kota kecamatan dan ibu kota kabupaten. Sehingga dengan adanya kegiatan ini aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan keadilan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat tercapai. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid baihaqi, S.H.I., M.H., ini diikuti oleh 81 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat dan tidak mempunyai bukti perkawinan yang sah yang berasal dari beberapa desa, yaitu Desa Tanjung Labuh, Sungai Terab dan Sungai Mahang.  

Kepala Desa Tanjung Labuh Suryanto sebagai tuan rumah sekaligus koordinator kegiatan dalam sambutannya mengucapkan ribuan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang telah mengadakan kegiatan sidang Isbat Nikah (pengesahan perkawinan) diluar gedung Pengadilan Agama Tembilahan di GOR Desa Tanjung Labuh karena kegiatan ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat yang perkawinannya belum tercatat yang selama ini menjadi persoalan yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat dan harus segera mendapatkan penyelesaiannya

"Dengan diadakan kegiatan ini secara langsung ke desa, masyarakat sangat merasa terbantu khususnya mengenai biaya berperkara bila dibandingkan jika harus berperkara langsung ke Pengadilan Agama Tembilahan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Tanjung Labuh peduli terhadap persoalan yang dialami oleh masyarakat sehingga memprakarsai kegiatan ini diadakan di Desa Tanjung Labuh.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata dari komitmen Pengadilan Agama Tembilahan untuk mendekatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir dibidang hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, terlebih yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat mengenai kepastian hukum atas kepemilikan dokumen khususnya dokumen perkawinan berupa buku nikah karena dengan telah ditetapkan sahnya perkawinan oleh Pengadilan Agama.

"Maka atas dasar itu perkawinannya dapat dicatatkan dan dikeluarkan bukti nikah oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan," jelas Wachid.

Menurutnya pula di Kabupaten Indragiri Hilir ini masih banyak didapati pasangan suami istri yang telah berpuluh-puluh tahun akan tetapi tidak memiliki bukti nikah yang sah, dan hal itu yang selama ini menjadi keluhan masyarakat kepada stakeholder mulai dari pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten dan tidak terlepas Pengadilan Agama Tembilahan.

"Hal itu terjadi karena untuk saat ini bukti perkawinan merupakan dokumen yang paling urgen dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya termasuk juga untuk pemenuhan hak anak  dalam pengurusan akta kelahiran anak," sambungnya.

Dalam kegiatan ini sebanyak 81 perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan didaftarkan melalui e-court dengan akun pengguna lain yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama dan pemerintahan desa, sehingga biaya perkara sangat ringan karena stor biayan panjar hanya untuk membayar PNBP kepada Negara, tentunya hal ini akan lebih murah dan terjangkau bila dibandingkan harus berperkara langsung ke Pengadilan Agama Tembilahan.  

Acara tersebut dihadiri kurang lebih 300 orang berjalan dengan lancar dan aman dan diakhir acara Ketua Pengadilan Agama memberikan plakat penghargaan kepada Kepala Desa Tanjung Labuh Bapak Suryanto atas dukungannya dalam mensukseskan program sidang diluar gedung Pengadilan Agama Tembilahan dalam rangka tercapainya keadilan bagi semua (justice for all).

Keterangan Foto : Ketua Pengadilan Agama memberikan plakat penghargaan kepada Kepala Desa Tanjung Labuh Bapak Suryanto atas dukungannya dalam mensukseskan program sidang diluar gedung Pengadilan Agama Tembilahan

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Kunjungi E-Court ||

 

Read More

UCAPAN SELAMAT/DUKA CITA

APLIKASI PENDUKUNG