Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Kamis, 25 November 2021, Panitera Pengadilan Agama Tembilahan (M. KAMARUZZAMAN, S.H) melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa guna menjaga gugatan Penggugat illussoir (hampa) pada akhir persidangan jika nantinya gugatannya diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sita jaminan ini dilaksanakan atas objek sengketa sebuah kapal Takboat yang terletak di Jalan Bunga Padi Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.
Sita jaminan disaksikan oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Tembilahan, Lurah Kelurahan Tembilahan Hilir, serta dihadiri oleh Para Pemohon dan Termohon.
Pelaksanaan sita alhamdulillah berjalan dengan tertib dan aman sampai berakhirnya pelaksanaan sita tersebut, Panitera Pengadilan Agama Tembilahan menegaskan bahwa sita ini hanya untuk memblokir pemindah tangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa Para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang terlebih dahulu dialakukan pengangkatan sita nantinya.
Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Tembilahan kembali ke Kantor Pengadilan Agama Tembilahan seusai melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan.