Sungai Piring (05/7/2021), Pengadilan Agama Tembilahan bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir dalam mensosialisasikan jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Batang Tuaka pada senin 05 Juli 2021 pukul 08.00-12.00 Wib, yang dihadiri oleh Tim Penggerak PKK Kec. Batang Tuaka, pengurus PKK se kecamatan Batang tuaka, Ketua BPD dan tokoh masyarakat Kec. Batang Tuaka. Acara tersebut di buka langsung oleh Bapak Camat Batang Tuaka, yang dilanjutkan oleh 2 orang narasumber yaitu Indrayanawati, SH dari Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kab. Inhil dan Gushairi, S.H.I, MCL hakim Pengadilan Agama Tembilahan.
Dalam materinya, Gushairi, S.H.I, MCL menyampaikan tupoksi dari Pengadilan Agama, terutama bagian hak-hak anak yang didapatkan jika terjadi perceraian antara orang tuanya. Angka perceraian di Kabupaten Indragiri Hilir, semakin tahun semakin meningkat, data Tahun 2020 menyebutkan ada lebih kurang 863 terjadi perceraian, dari data tersebut hanya 9 perkara yang menyebutkan tentang hak anak pasca perceraian. Dan dari 9 tersebut, hanya 4 perkara seorang ayah yang masih memberikan nafkah kepada anak.
Kegiatan ini merupakan hasil mou pimpinan Pengadilan Agama Tembilahan dengan Pemda Kabupaten Indragiri Hilir, dan akan berlanjut di 12 kecamatan lainnya yang ada di Kab. Indragiri Hilir.