(Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik)
1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik. | |
2. | Setiap Orang berhak : | |
a. | Melihat dan mengetahui Informasi Publik. | |
b | Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, | |
c. | Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan/atau | |
d | Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |