online



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Tembilahan. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya



  • Program Prioritas

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2022.

    Selengkapnya


  • E-Sapat PA. Tembilahan

    (Elektronik Sarana Pelayanan Cepat Terintegrasi Pengadilan Agama Tembilahan) merupakan Inovasi berbasis Aplikasi merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tembilahan.

    Download


  • Mudahnya Menelusuri Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusuri SIPP


  • Direktori Putusan

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Tembilahan.

    Direktori Putusan


  • WHISTLEBLOWING SYSTEM

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi


  • PA. TEMBILAHAN WILAYAH ZONA INTEGRITAS

    Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
  • Layanan Pendaftaran Online

     

    pendaftaran perkara online, pembayaran perkara online dan pemanggilan online dapat dilakukan melalui layanan E-Court Mahkamah Agung.

     

    Selanjutnya


  • Layanan Administrasi Pembebasan Biaya Perkara

    Penerimaan layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan Agama Tembilahan dengan menerapkan aplikasi berbasis web untuk memudah Petugas untuk menginput permohonan para pihak untuk berperkara secara prodeo.

    Manual Book


  • Sistem Tata Persuratan

    Sistem Tata Persuratan (SINTAPER) Pengadilan Agama Tembilahan bertujuan untuk mengarsipkan surat masuk dan keluar.










  • Layanan Informasi Syarat-syarat Beracara di Pengadilan Agama Tembilahan

Tugas Pokok Dan Fungsi

Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 Pasal 46 tentang Peradilan Agama mengisyaratkan bahwa salah satu tugas pokok Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

1.    Perkawinan

2.    Warisan

3.    Wasiat

4.    Hibah

5.    Wakaf

6.    Zakat

7.    Infaq

8.    Shodaqoh, dan

9.    Ekonomi Syari’ah.

Maksud dari point-point tersebut di atas adalah :

1.    Perkawinan   adalah   ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (UU N0.1 Tahun 1974 Pasal 1). Maksud bidang perkawinan menurut Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinan antara lain :

a.    Izin beristri lebih dari seorang;

b.    Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

c.    Dispensasi kawin;

d.   Pencegahan perkawinan;

e.    Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

f.     Pembatalan perkawinan;

g.    Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri;

h.    Perceraian karena talak;

i.      Gugatan perceraian;

j.      Penyelesaian harta bersama;

k.    Mengenai pengurusan anak;

l.      Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak  dimana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya;

m.  Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;

n.    Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

o.    Pencabutan kekuasaan wali;

p.    Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;

q.    Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada menunjukkan wali orang tuanya;

r.     Pembebanan    kewajiban    ganti    kerugian    terhadap    wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;

s.     Penetapan asal usul anak;

t.     Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;

u.    Putusan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijlankan menurut peraturan yang lain.

2.    Kewarisan  adalah hal-hal   yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

3.    Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

4.    Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari sesorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

5.    Wakaf   adalah    perbuatan   hukum    seseorang    atau   kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran Islam

6.    Zakat   adalah   harta   kekayaan yang   harus disisihkan/dikeluarkan sesuai aturan syariah setelah mencapai senisab kepada lembaga/rumah zakat selanjutnya disalurkan kepada yang berhak menerima

7.    Infaq adalah perbuatan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain untuk menutupi kebutuhannya

8.    Shadaqah adalah suatu perbuatan orang seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain yang tidak dibatasi dengan jumlah dan waktu dengan semata-mata mengharap ridho Allah SWT.

9.    Ekonomi syari’ah adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilaksanakan menurut aturan atau prinsip-prinsip syari’ah yang meliput sebagai berikut :

a.    Bank Syari’ah

b.    Lembaga keuangan mikro syariah

c.    Asuransi syari’ah

d.   Reasuransi syari’ah

e.    Reksa dan syari’ah

f.     Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah

g.    Sekuritas syari’ah

h.    Pembiayaan syari’ah

i.      Pegadaian syari’ah

j.      Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah

k.    Bisnis syari’ah

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Kunjungi E-Court ||

 

Read More

UCAPAN SELAMAT/DUKA CITA

APLIKASI PENDUKUNG