
Tembilahan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh seorang mediator. Pengadilan Agama Tembilahan pada hari ini kembali berhasil memediasi para pihak yang bersengketa dalam Perkara Cerai Gugat dan Gugatan Harta Bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Tembilahan, Senin 08 Ferbruari 2021.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Gugat Cerai dan Harta Bersama ini tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah mencakup keseluruhan obyek sengketa. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator bapak Amry Saputra, S.H dan bapak Gushairi, S.HI tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Tembilahan. Semoga untuk kedepannya ada banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator tersebut, khususnya di Pengadilan Agama Tembilahan.