(Tembilahan, Jum’at, 03/07/2020) Hakim Pengadilan Agama Tembilahan mengikuti kegiatan Webinar ke – 5 Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud. Tema Webinar ke-5 tersebut adalah “Harmonisasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Menuju Sistem Hukum Yang Kuat dan Efektif”.
Ada pun Pemateri pada kegiatan Webinar tersebut antara lain :
Keynote Speaker :
- Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia);
- Prof. Dr. Mohamad Nur Yasin, S.H.,M.Ag. (Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Malang dan Ketua umum POSDHESI)
Narasumber :
- Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M. (Hakim Agung dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia);
- Prof. Dr. H. Yaswirman, S.H.,M.A. (Guru Besar Hukum Islam Fak. Hukum universitas Andalas Padang);
- Prof. Dr. H. Amin Suma, S.H.,M.A.,M.M. (Guru Besar hukum Islam UIN jakarta & Anggota Dewan Pakar POSDHESI);
- Ahmad Azharudin Lathif, M.Ag.,M.H. (Direktur DSN Institute dan Wakil Ketua-2 POSDHESI);
Kemudian terkait materi yang disampaikan dalam Webinar tersebut setidaknya ada empat materi pembahasan yang antara lain :
- Pembaharuan KHES dan Akomodasi Fatwa DSN-MUI Serta Implikasinya bagi Penegakan Hukum di Peradilan Agama;
- Politik Hukum Ekonomi Syariah (Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK) di Indonesia;
- Dinamisasi – Kontektualisasi Fatwa DSN-MUI sebagai sumber hukum materiil dan formil ekonomi syariah;
- Disharmonisasi antara Fatwa DSN-MUI, KHES, dan POJK serta solusinya;
Closing Remark :
- Dr. Yasardin, S.H.,M.H. ( Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia);
- Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag. ( Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatulllah Jakarta dan Wakil Ketua I Posdhesi);
Ada pun para Peserta yang mengikuti Seminar Online tersebut terdiri dari kalangan akademis, praktisi, dan masyarakat umum yang dapat mengikuti baik melalui aplikasi Zoom Meeting Cloud mau pun live streaming melalui akun POSDHESI di Youtube. (TIM IT Pengadilan Agama Tembilahan)